ANGGARAN DASAR
ROHANI ISLAM (ROHIS)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 2 SUBANG
Bismilahirrahmanirrahim
MUKADIMAH
Berkat rahmat allah swt bangsa
Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.
Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha –usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan .maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid SMKN 2 Subang, disingkat ROHIS SMKN 2 Subang
Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
ROHIS didirikan di SMKN 2 Subangpada tanggal 17 Juli 2004 bertepatan dengan tahun 1425 H untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMN 2 Subang
Pasal 3 Identitas
ROHIS menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada al-quran dan as-Sunnah
BAB II
AZAS
Pasal 4 Azas
ROHIS berazaskan pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5 Tujuan
Terbentuknya pribadi remaja yang berakhlak karimah, berilmu dan beramal serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya.
Pasal 6 Usaha
- Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMKN 2 Subang.
- Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosail dan budaya.
- Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinul islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim.
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 7 Sifat
ROHIS bersifat independen
BAB IV
STATUS,FUNGSI DAN PERAN
PASAL 8 Status
ROHIS adalah organisasi remaja masjid SMKN 2 Subang
Pasal 9 Fungsi
ROHIS berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim
Pasal 10 Peran
ROHIS berperan meningkatkan SDM untuk pembangun agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11 Keanggotaan
1. Anggota ROHIS SMKN 2 Subang adalah seluruh remaja yang berada di SMKN 2 Subang
2. Remaja dari sekolah lain yang mempunyai visi dan misi yang sama serta secara sukarela / ikhlas masuk dalam organisasi ini
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12 Kekuasaan
1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota
2. Pengurus ROHIS SMKN 2 Subang terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua bidang I
c. Ketua bidang II
d. Ketua bidang III
e. Ketua bidang IV
f. Ketua bidang V
g. Sekretaris umum
h. Sekretaris bidang I
i. Sekretaris bidang II
j. Sekretaris bidang III
k. Sekretaris bidang IV
l. Sekretaris bidang V
m. Bendahara umum
n. Bidang pengembangan aparat dan organisasi
o. Bidang pendidikan dan pengajaran
p. Bidang dakwah dan Pengkajian Islam
q. Bidang pengembangan minat dan bakat
r. Bidang sosial
3. Status anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota Istimewa
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13 Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :
- Subsidi Sekolah
- Iuran anggota
- Donator
- Usaha – usaha yang syah, halal dan tidak memikat
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN
Pasal 14 Perubahan anggaran dasar
Anggaran dasar ini dapat di rubah oleh musyawarah anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir
Pasal 15 Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarh anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu.
Pasal 16 Peralihan.
Apaila organisasi ROHIS ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.
Pasal 17 Hal – hal yang belum diatur.
Hal – hal yang belumdiatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.
Pasal 18 Penetapan.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAM (ROHSI )
SEKOLAH MENGAH KEJURUAN (SMK ) NEGERI 2 SUBANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat-syarat anggota
- Remaja yang ada dilingkungan sekolah smk negeri 2 subang, baik yang di subang atau dari luar subang.
- Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi
- Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi
Pasal 2 Status Anggota
- Anggota biasa adalah remaja yang terdaptar aktif
- Anggota istimewa adalah seluruh alumni irma
Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak anggota adalah :
- Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan
- Setiap anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam musyawarah
- Setiap anggota istimewa berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi
- Kewajiban Anggota adalah :
- Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
- Aktip mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh irma
- Memilihara nama baik organisasi
Pasal 4 Penghentian Anggota
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus ROHIS.
c. Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi
1. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat
persetujuan dari dewan pembina.
- Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan , pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat .
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5 musyawarah Anggota
1.Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2. musyawarah anggota berfungsi :
a. Mendengarkan , mengevaluasi dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
ROHIS SMK N 2 SUBANG pada akhir masa jabatannya .
b. Menetapakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
c. Menetapkan garis – garis besar Program Kerja Organisasi
d. Memilih formatur dan med formatur
1. Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali
2. Musyawarah anggota dianggap sak apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta musywarah anggota yang terdaftar.
3. Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah.
Pasal 6 Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus terdiri dari :
a. Rapat kerja tahunan
b. Rapat presidium, sekurang-kurangnya 1 kali dalam masa kepengurusan
c. Rapat bidang
d. Rapat harian pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan
2. Rapat pengurus berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus
mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan.
BAB III
PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI
SEHARI-HARI.
Pasal 7 Pengurus
1. Pengurus
a. Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur setelah melalui mekanisme pemilihan dalam musyawarah
b. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan dapat diperpanjang melalui keputusan rapt presidium
c. Jumlah pengurus minimal 15 orang dan maksimal 30 orang dengan komposisi pengurus seagai berikut :
1. Dewan Pembina : 1 orang .
2. Pengurus harian : 13 orang
3. Anggota bidang : 5 orang
2. Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS al-Fikri selama satu tahun,
sedang anggota bidang minimal aktif di ROHIS setengah tahun.
Pasal 8 Hak & Kewajian Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus :
a. Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan dengan AD/ART ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang
b. Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab aik ke dalam maupun ke luar organisasi
c. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi
d. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada musyawarah anggota.
Pasal 9 Administrasi Sehari-hari
Administrasi sehari-hari :
1. Surat keluar
No / B / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn
2. Surat ke dalam
No / A / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn
3.
No / SK / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn
4.
No / SM / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn
5. Untuk masing-masing ketua bidang di beri kode :
- Ketua Umum : A
- Ketua Bidang I s/d V : B
6. Untuk masing-masing Sekretaris di eri kode :
- Sekretaris umum : I
- Sekretaris Bidang : II (dari bidang I s/d V )
BAB IV
LAMBANG ROHIS AL-FIKRI SMKN 2 SUBANG
Pasal 10 Lambang
Untuk lamang diserahkan kepada pengurus ROHIS
BAB V PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11 Perubahan
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu.
- Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
- Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi
Pasal 12 Peralihan
Kekayaan ROHIS Al_Fikri SMKN 2 Subang sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13 Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus daalam pelaturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA ORGANISASI (GBPOK)
ROHANI ISLAM AL-FIKRI BATALYON TARUNA
SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 2 SUBANG
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1. Garis-garis besar program kerja (GBPKO) merupak garis besar pernyataan kehendak seluruh anggota ROHIS, yang pada hakikatnya merupakan pole umum program kerja yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.
2. Program kerja merupakan dasar rangkaian kegiatan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dinamika dan berkesinambungan dengan program pembangunan nasional.
3. Dasar rangkaian program berupaya untuk mewujudkan tujuan organisasi ROHIS Al-Fikri yang seagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Bab IV pasal 4.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
GBPKO ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang dimaksudkan untuk memberikan kerangka dan arah bagi setiap kegiatan dalam merealisasikan tujuan organisasi
Pasal 3
Landasan
GBPKO dirumuskan berdasarkan landasan Al-Qur’an dan Al-Hadis
Pasal 4
Sitematika
Untuk memberikan gamaran mengenai segala aktivitas, Maka GBPKO dituangkan dalam program kerja oprasional ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang
Pasal 5
Pelaksanaan
GBPKO yang elah ditetapkan musywarah anggota harus dilaksanakan oleh pengurus melalui formatur dan mide formatur terpilih untuk mempertanggungjawbkan pada akhir kepengurusan.
BAB II
PROGRAM KERJA OPRASIONAL
Pasal 6
Pengertian
Program kerja merupakan aktifitas yang menyeluruh, terpadu, berkesinambungan dan dinamis yang di gali dari potensi dasar sebagai modal utama untuk melaksanakan program kerja dalam satu tahun.
Pasal 7
Strategi Program
Jadikan iman seagai tempat berpijak, ilmu dan akhlak seagai langkah, lincah dan taktik, kukuh dalam prinsip, bijak dalam bertindak, luwes dalam bersikap, berlomba dalam kebaikan itu sebagai modal utama dalam melaksanakan program kerja dalam satu organisasi.
Pasal 8
Sasaran Program
Secara umum program kerja ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang memiliki dua sasaran pokok yaitu bidang intern dan bidang ekstren. Kedua sasaran pokok tersebut mempunyai arah kegiatan yaitu :
- Pengemangan daya inteletual dikalangan anggota yang dilandasi iman, ilmu dan amal.
- Pemberdayaan kualitas remaja yang siap pakai dalam menatap masa depan yang penuh tantangan.
- Menumbuhkembangkan ukhuwah islamiyah dikalangan remaja
- Mengembangkan minat dan bakat dikalangan remaja
BAB IV
ALTERNATIF PROGRAM
Pasal 9
Program Kerja Bidang PAO
- Mengadakan rapat kerja, siding pleno, dan musywarah anggota
- Mengadakan orientasi anggota baru (OAB)
- Membentuk jaringan kerja dengan organisasi lain
- Mempublikasikan segala aktivitas ROHIS
- Mengadakan silaturrahmi antara pengurus dengan anggota
- Mengadakan study komparatif dan diskusi tentang kemajuan dan perkembangan organisasi
- Mengadakan Audensi dengan lembaga atau organisasi terkait
Pasal 10
Program Kerja Bidang Pendidikan dan Pengajaran
- Mengadakan bimbingan ngaji bagi anggota dan siswa/I SMKN 2 Subang yang belum lancer ngaji
- Mengadakan pesantren kilat
- …………………………………………………………………………………………
- …………………………………………………………………………………………
Pasal 11
Bidang Dakwah dan Pengkajian Islam
- Mengadakan peringatan hari besar Islam (PHBI)
- Mendakan lomba seni-seni Islam : MTQ, STQ dll
- Mengatur Jadwal Khutbah Jum’at
- Mengadakan kajian keIslaman, seperti Diskusi, seminar dan lokakarya
- Mengadakan kajian tafsir al-Qur’an
Pasal 12
Program bidang Pengembangan Minat dan Bakat
- Mengadakan pembinaan tilawah al-Qur’an
- Membentuk grup Qasidah atau Nasyid
- Mengadakan pelatihan pidato dan pembawa acara (MC)
- ………………………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………….
Pasal 12
Bidang Sosial
- Menjaga kebersihan masjid SMK Negeri 2 Subang
- Membuat jadwal kebersihan masjid
- Menjaga pasilitas Masjid
- Mengumpulkan infaq
- ………………………………………………………………………………………………
- ………………………………………………………………………………………………
PROGRAM KERJA ROHANI ISLAM (ROHIS) AL-FIKRI
SMKN 2 SUBANG
1. Program Kerja Bidang PAO (Pembinaan Aparat dan Organisasi )
- Mengadakan rapat kerja, siding pleno, dan musywarah anggota
- Mengadakan orientasi anggota baru (OAB)
- Membentuk jaringan kerja dengan organisasi lain
- Mempublikasikan segala aktivitas ROHIS
- Mengadakan silaturrahmi antara pengurus dengan anggota
- Mengadakan study komparatif dan diskusi tentang kemajuan dan perkembangan organisasi
- Mengadakan Audensi dengan lembaga atau organisasi terkait
2. Program Kerja Bidang Pendidikan dan Pengajaran
- Mengadakan bimbingan ngaji bagi anggota dan siswa/I SMKN 2 Subang yang belum lancer ngaji
- Mengadakan pesantren kilat
- …………………………………………………………………………………………
- …………………………………………………………………………………………
3. Bidang Dakwah dan Pengkajian Islam
1. Mengadakan peringatan hari besar Islam (PHBI)
2. Mendakan lomba seni-seni Islam : MTQ, STQ dll
3. Mengatur Jadwal Khutbah Jum’at
4. Mengadakan kajian keIslaman, seperti Diskusi, seminar dan lokakarya
5. Mengadakan kajian tafsir al-Qur’an
6. Mengatur Jadwal Kultum menjelang shalat Zuhur
4. Program bidang Pengembangan Minat dan Bakat
1. Mengadakan pembinaan tilawah al-Qur’an
2. Membentuk grup Qasidah atau Nasyid
3. Mengadakan pelatihan pidato dan pembawa acara (MC)
4. …………………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………………
6. .
5. Bidang Sosial
- Menjaga kebersihan masjid SMK Negeri 2 Subang
- Membuat jadwal kebersihan masjid
- Menjaga pasilitas Masjid
- Mengumpulkan infaq
- Bakti Sosial
- ………………………………………………………………………………………………
PROGRAM KERJA
EKSTRAKULIKULER ROHANI ISLAM (ROHIS)
SMKN 2 SUBANG
1. Program Kerja Bidang PAO (Pembinaan Aparat dan Organisasi )
1. Mengadakan rapat kerja, siding pleno, dan musywarah anggota
2. Mengadakan orientasi anggota baru (OAB)
3. Membentuk jaringan kerja dengan organisasi lain
4. Mempublikasikan segala aktivitas ROHIS
5. Mengadakan silaturrahmi antara pengurus dengan anggota
6. Mengadakan study komparatif dan diskusi tentang kemajuan dan perkembangan organisasi
7. Mengadakan Audensi dengan lembaga atau organisasi terkait
2. Program Kerja Bidang Pendidikan dan Pengajaran
1. Mengadakan bimbingan ngaji bagi anggota dan siswa/I SMKN 2 Subang yang belum lancer ngaji
2. Mengadakan Pelatihan Dasar kepemimpinan
3. …………………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………………
3. Bidang Dakwah dan Pengkajian Islam
1. Mengadakan peringatan hari besar Islam (PHBI)
2. Mendakan lomba seni-seni Islam : MTQ, STQ dll
3. Mengatur Jadwal Khutbah Jum’at
4. Mengadakan kajian keIslaman, seperti Diskusi, seminar dan lokakarya
5. Mengadakan kajian tafsir al-Qur’an
6. Mengatur Jadwal Kultum menjelang shalat Zuhur
4. Program bidang Pengembangan Minat dan Bakat
1. Mengadakan pembinaan tilawah al-Qur’an
2. Mengadakan Pembinaan kaligrafi Al-Qur’an
3. Mengadakan pelatihan pidato dan pembawa acara (MC)
4. …………………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………………
6. ………………………………………………………………………………………….
5. Bidang Sosial
- Menjaga kebersihan masjid SMK Negeri 2 Subang
- Membuat jadwal kebersihan masjid
- Menjaga pasilitas Masjid
- Mengumpulkan infaq
- Bakti Sosial
- ………………………………………………………………………………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar