Pandangan Islam terhadap Hari Valentine

Untuk muda-mudi generasi penerus, tulisan ini akan memaparkan sedikit panjang lebar tentang CINTA, yang ternyata eksploitasi cinta tanpa tuntunan agama akan bermuara kepada pergaulan seks bebas dan merusak tatanan , bahkan eksploitasi cinta akan dapat menggiring pelakunya ke sikap pendewaan cinta yang akhirnya akan dapat menggiring seseorang kepada kesyirikan yang tidak disadarinya.
Kali ini akan kita kupas tentang Valentine yang secara kebetulan perkembangannya paralel dengan eksploitasi cinta, seks bebas dan materialisme. Tahun demi tahun hiruk-pikuk valentine makin bertambah instensitasnya, dahulu hanya muda-mudi kota-kota besar seperti Jakarta yang mengenal Valentine dan merayakannya, kini sudah mulai merambah ke muda-mudi desa-desa kecil yang ada di Indonesia ini, Valentine tidak saja dikenal oleh para remaja tetapi juga sudah dikenal dan dirayakan oleh anak-anak SD.
Dari sudut pandang ke-Islam-an, ternyata Valentine adalah sebuah perayaan yang harus dijauhi oleh para muda-mudi dan anak-anak muslim dan muslimah, dan sebaiknya para orang tua memberikan informasi kepada anak-anaknya bahwa Valentine bertentangan dengan nilai-nilai ke-Islam-an, memang bukan merupakan hal yang mudah karena sesungguhnya kita berhadapan dengan arus modernisme yang telah mengglobal dan salah kaprah. Opini tidak ketinggalan zaman dan tidak gaul bila tidak merayakan Valentine adalah salah satu kendalanya, namun dengan cara yang baik dan informasi yang akurat, Insya Allah informasi tersebut akan menjadi nasehat yang akan mudah untuk diikuti dan ditaati.
Untuk itu dalam kajian ini, akan dikupas tentang Valentine sedikit panjang lebar agar kita mendapatkan informasi yang komprehensif1 dan akurat sehingga kita dapat mensikapi hiruk-pikuk Valentine yang tahun-demi-tahun harus kita akui memang telah bertambah intensitasnya.Sejarah Valentine
Valentine adalah nama seseorang pemimpin agama Katolik yang telah dianggap menjadi martir ?Islam : Syuhada- oleh orang-orang Kristen (katolik) dan Valentine telah diberi gelar sebagai orang suci (Santo) oleh orang-orang Kristen.
Kisahnya bermula ketika raja Claudius II (268 - 270 M) mempunyai kebijakan yang melarang prajurit-prajurit-nya untuk menikah. Menurut raja Claudius II, bahwa dengan tidak menikah maka para prajurit akan agresif dan potensial dalam berperang.
Kebijakan ini ditentang oleh Santo Valentine dan Santo Marius, mereka berdua secara diam-diam tetap menikahkan para parujurit dan muda-mudi, lama-kelamaan tindakan mereka diketahui oleh raja Claudius, sang rajapun marah dan memutuskan untuk memberikan sangsi kepada Valentine dan santo Marius yaitu berupa hukuman mati.
Sebelum dihukum mati, Santo Valentine dan Santo Marius dipenjarakan dahulu, dalam penjara Valentine berkenalan dengan seorang gadis anak sipir penjara, kemudian gadis ini setia menjenguk valentine hingga menjelang kematian Valentine. Sebelum Valentine dihukum mati, Valentine masih sempat menulis pesan kepada gadis kenalannya, yang isinya :
' From Your Valentine '
Setelah kematian Santo Valentine dan Santo Marius, orang-orang selalu mengingat kedua santo tersebut dan merayakannya sebagai bentuk ekspresi cinta kasih Valentine, dua-ratus tahun kemudian yaitu tahun 496 Masehi setelah kematian Santo Valentine dan Santo Marius, Paus Galasius meresmikan tanggal 14 Pebruari 496 sebagai hari Velentine.
Itulah sejarah hari Valentine yang ternyata untuk mengenang dan memperingati dua orang suci Kristen Katolik yang mengorbankan jiwanya demi kasih sayang.
Ada versi lain tentang sejarah Valentine, yaitu pada masa Romawi Kuno, tanggal 14 Pebruari merupakan hari raya untuk memperingati dewi Juno, dewi Juno adalah ratu dari segala dewa dan dewi, orang-orang Romawi kuno juga meyakini bahwa dewi Juno adalah dewi bagi kaum perempuan dan perkawinan ?dewi cinta.
Pada tanggal 14 Pebruari orang-orang Romawi kuno mengadakan perayaan untuk memperingati Dewi Juno dengan cara memisahkan kaum laki-laki dan perempuan. Nama-nama remaja perempuan ditulis pada potongan kertas lalu digulung dan dimasukkan ke dalam botol, setelah itu para laki-laki mengambil satu kertas sebagai, setiap laki-laki akan mendapatkan pasangan sesuai nama yang didapat dalam undian tersebut, bila kemudian mereka ada kecocokan maka mereka akan melangsungkan pernikahan dihari-hari berikutnya.
Valentine dan Barat
Pada abad ke 16 Masehi, perayaan Valentine yang semula merupakan ritual milik agama Kristen Katolik telah berangsur-angsur bergeser, yang semula untuk memperingati kematian santo Valentine dan Marius telah bergeser menjadi hari ?Jamuan Kasih Sayang? yang disebut sebagai ?Supercalis? seperti yang dirayakan oleh bangsa Romawi Kuno pada tiap tanggal 15 Pebruari.Sedangkan pada abad pertengahan di dalam bahasa Perancis-Normandia terdapat kata ?Galentine? yang berasal dari kata Galant yang berarti cinta, persamaan bunyi antara Galentine dan Valentine disinyalir telah memberikan ide kepada orang-orang Eropa bahwa sebaiknya pada tanggal 14 Pebruari digunakan untuk mencari pasangan. Dan kini Valentine telah tersinkretisasi dengan peradaban Barat.
Valentine telah menjadi bentuk pesta hura-hura, simbol modernitas, sekedar simbol cinta, dan sudah mulai bernuansa pergaulan bebas dan seks bebas.
Banyak para muda-mudi yang mengadakan pesta Valentine hanya karena ikut-ikutan supaya tidak dibilang ketinggalan zaman atau tidak gaul, orang yang ikut-ikutan pesta valentine seakanakan telah menyandang predikat sebagai orang yang modern dan maju, padahal dia tidak tahu apa-apa tentang sejarah Valentine dan Valentine itu sendiri, padahal Valentine sendiri bukanlah hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Tentu saja Barat adalah yang paling diuntungkan dengan hiruk-pikuk pesta Valentine, karena di dalam pesta valentine orang didukung untuk hura-hura, mencari cinta sesaat dan instan, seks bebas, galmour yang semuanya itu mengarah ke peradaban Barat.
Ketika Al-Islah mengadakan survey via telepon terhadap beberapa masyarakat kota, ada seorang koresponden yang pernah berada di luar negeri memberikan pandangannya bahwa Valentine telah menjadi media Barat untuk memasarkan produknya, merebaknya Valentine di kalangan muda-mudi, menjadikan mereka ramah dan permisif terhadap produk-produk Barat, antara lain fashion, kafe, hotel, film, seks pranikah, dan lain sebagainya.
Namun kalau kita mau jeli dan teliti, Valentine memang bisa menjadikan seseorang merasa tidak ketinggalan zaman, gaul, fashionable dan segudang simbol peradaban Barat lainnya, salah satu faktor besarnya daya jual produk-produk Barat adalah terbangunnya opini tersebut dikalangan muda-mudi, contoh, orang ingin mengganti Hp-nya dengan HP baru hanya dengan satu alasan saja yaitu ?model baru lebih trendy atau fashionable yang lama telah ketinggalan jaman dan memalukan? , opini semacam itulah yang ingin dibangun barat melaui acara-acara Valentine. Survey Membuktikan
Dari wawancara dengan beberapa koresponden yang ada diwilayah pinggiran kota via telepone ketika diajukan pertanyaan apakah Valentine itu ? didapatkan hasil rata-rata para koresponden dari kalangan remaja memberikan jawaban bahwa Valentine adalah hari kasih sayang walaupun sebagian besar dari mereka tidak mengetahui sejarah Valentine. Dan ketika mereka ditanya apakah ingin merayakan Valentine?, sebagian besar menjawab ya dan ingin merayakan bersama sang kekasih, sebagian yang lainnya menjawab tidak perlu dengan alasan kasih sayang itu bukan hanya satu hari itu saja tetapi sepanjang tahun, dan ada juga yang memberikan alasan karena Valentine adalah budaya Barat yang memiliki efek negatif dan merusak. Yang cukup mengejutkan ada seorang anak SD yang tahu tentang hari Valentine dan ingin merayakan dengan memberi hadiah kepada teman spesial.
Dan dari wawancara dengan korespeonden yang sudah berumah tangga dengan kisaran umur antara 30 tahun hingga 50 tahun memberikan hasil bahwa ketika mereka dalam usia remaja mereka sebagian besar tidak tahu tentang Valentine walaupun pernah mendengar kata Valentine, sebagian kecil mengatakan ketika masih remaja mereka telah tahu tentang Valentine tetapi tidak pernah merayakannya. Dan ketika diberi pertanyaan lanjutan apakah akan memberikan izin kepada anaknya untuk merayakan Valentine, sebagian besar menjawab tidak masalah asal tidak kebablasan, dan sebagian yang lain mengizinkan tetapi dengan memberikan pengarahan dan sebagian yang lainnya lagi akan melarang karena mengetahui bahwa Valentine adalah budaya Barat dan bertentangan dengan agama Islam.
Dari wawancara tersebut dapat diperoleh gambaran tentang opini dan sikap masyarakat mengenai Valentine ?walaupun kurang akurat-:
Pertama, kalangan muda-mudi hampir 100% telah mengenal Valentine padahal para orang-tua mereka hampir 100% tidak mengenal Valentine pada masa remajanya berarti Valentine telah berkembang pesat dalam satu generasi.
Kedua, hanya sebagian kecil remaja yang menentang Valentine dan hampir 100% yang tidak mengetahui tentang sejarah Valentine.
Dan sekarang mari kita tinjau pandangan Islam tentang Valentine dan bagaimana semestinya umat Islam harus bersikap.
PANDANGAN ISLAM TENTANG VALENTINE
Dari uraian sejarah Valentine dan hubungannya dengan peradaban Barat saat ini dapat diringkas bahwa Valentine merupakan :

Ritual yang bersumber dari Kristen yang dikukuhkan oleh Paus Galasius untuk mengenang orang suci Kristen yaitu Santo Valentine dan Santo Marius.
Ritual orang-orang Romawi kuno yang pagan (penyembah berhala) untuk memperingati dewi Juno yaitu ratu dari segala dewa-dewi bagi perempuan dan perkawinan ( dewi cinta).
Ritual bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.
Media Barat untuk mengkokohkan cengkraman peradaban Barat.,
Dari keempat jatidiri Valentine tersebut, tidak satupun yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, alasannya :
Pertama, Valentine merupakan ritual keagamaan yaitu agama Kristen, sehingga Valentine merupakan ibadah bagi agama Kristen, bukti bahwa Valentine sebagai ritual agama Kristen adalah ritual Valentine tersebut dikukuhkan oleh seorang Paus yaitu Paus Galasius untuk memperingati dua orang yang diberi gelar orang suci oleh orang-orang Kristen. Bagi Muslim mengikuti Valentine tersebut adalah sama dengan mengikuti peribadatan orang Kristen, di samping itu ada bahaya yang lain yaitu sinkretisasi antara agama Islam dan Kristen, Allah I telah memerintahkan kita untuk tidak mencampuradukkan ajaran agama Islam dengan ajaran agama manapun termasuk Kristen :
Bagimu agamamu, bagiku agamaku. QS. 109:1-6
Kedua, Valentine untuk memperingati/memuja dewi Juno adalah ritual yang dilakukan oleh orang-orang romawi Kuno yang menyembah berhala/dewa, sehingga mengikuti ritual ini dapat bernilai kesyirikan seperti yang dilakukan oleh orang-orang Romawi Kuno yang menyembah berhala. Bedakan diri kalian dari orang-orang Musyrik. HR. Bukhari-Muslim
Ketiga, Valentine sebagai sarana untuk mencari jodoh oleh orang-orang Eropa, mereka bertahayul bahwa kasih sayang akan mulai bersemi pada tanggal 14 Pebruari, tahayul adalah salah satu bentuk kesyirikan, sehingga haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengikutinya.Keempat, Valentine sebagai media barat telah diakui daya rusaknya terhadap tatanan masyarakat timur apalagi Islam, mengiktui Valentine bukan saja sekedar pesta untuk menyatakan kasih sayang, tetapi juga pesta yang mau-tidak-mau harus mengikutkan budaya yang lainnya, pergaulan bebas, fashion, pakaian minim, ciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya, hidup glamour, materialistis, dansa-dansa, mengumbar nafsu dan lain-lain.Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, ia akan termasuk golongan mereka. HR. AhmadTidak dapat dipungkiri lagi, Valentine adalah salah satu pintu masuk untuk menjadi sama dengan mereka.Itulah jatidiri Valentine dan kedudukannya terhadap agama Islam, banyak para muda-mudi yang mengikuti Valentine hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak mengetahui apa dan bagaimana Valentine yang sesungguhnya, mereka ikut hanya karena pernah melihat ada yang jualan kartu Valentine atau menerima kartu valentine, atau karena pernah diajak temannya ikut acara Valentine, atau karena pernah melihat propaganda Valentine di majalah-majalah, tv, film dan lain sebagainya, terhadap sikap para muda-mudi yang mengikut saja terhadap apa yang tidak diketahuinya, Allah SWT telah memberikan peringatan :
Dan janganlah kamu megikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. QS. 17:36Padahal para muda-mudi gaul sering berkata untuk memberi kesan/nilai negatif kepada temannya dengan perkataan ?sok tahu lu? ternyata mereka sendiri terhadap Valentine juga sok tahu. Wallahu a?lam.

AD/ART ROHIS SMKN 2 SUBANG

ANGGARAN DASAR

ROHANI ISLAM (ROHIS)

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 2 SUBANG


Bismilahirrahmanirrahim

MUKADIMAH

Berkat rahmat allah swt bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewjiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara republik Indonesia menuju masyarakat madani yaitu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi allah swt.

Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.

Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha –usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan .maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

KEDUDUKAN, IDENTITAS

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid SMKN 2 Subang, disingkat ROHIS SMKN 2 Subang

Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan

ROHIS didirikan di SMKN 2 Subangpada tanggal 17 Juli 2004 bertepatan dengan tahun 1425 H untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMN 2 Subang

Pasal 3 Identitas

ROHIS menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada al-quran dan as-Sunnah

BAB II

AZAS

Pasal 4 Azas

ROHIS berazaskan pancasila

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5 Tujuan

Terbentuknya pribadi remaja yang berakhlak karimah, berilmu dan beramal serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya.

Pasal 6 Usaha

  1. Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMKN 2 Subang.
  2. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosail dan budaya.
  3. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinul islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim.
  5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 7 Sifat

ROHIS bersifat independen

BAB IV

STATUS,FUNGSI DAN PERAN

PASAL 8 Status

ROHIS adalah organisasi remaja masjid SMKN 2 Subang

Pasal 9 Fungsi

ROHIS berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim

Pasal 10 Peran

ROHIS berperan meningkatkan SDM untuk pembangun agama, bangsa dan negara

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11 Keanggotaan

1. Anggota ROHIS SMKN 2 Subang adalah seluruh remaja yang berada di SMKN 2 Subang

2. Remaja dari sekolah lain yang mempunyai visi dan misi yang sama serta secara sukarela / ikhlas masuk dalam organisasi ini

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12 Kekuasaan

1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota

2. Pengurus ROHIS SMKN 2 Subang terdiri dari :

a. Ketua umum

b. Ketua bidang I

c. Ketua bidang II

d. Ketua bidang III

e. Ketua bidang IV

f. Ketua bidang V

g. Sekretaris umum

h. Sekretaris bidang I

i. Sekretaris bidang II

j. Sekretaris bidang III

k. Sekretaris bidang IV

l. Sekretaris bidang V

m. Bendahara umum

n. Bidang pengembangan aparat dan organisasi

o. Bidang pendidikan dan pengajaran

p. Bidang dakwah dan Pengkajian Islam

q. Bidang pengembangan minat dan bakat

r. Bidang sosial

3. Status anggota terdiri dari :

a. Anggota biasa

b. Anggota Istimewa

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 13 Keuangan

Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :

  1. Subsidi Sekolah
  2. Iuran anggota
  3. Donator
  4. Usaha – usaha yang syah, halal dan tidak memikat

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN

Pasal 14 Perubahan anggaran dasar

Anggaran dasar ini dapat di rubah oleh musyawarah anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir

Pasal 15 Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarh anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu.

Pasal 16 Peralihan.

Apaila organisasi ROHIS ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.

Pasal 17 Hal – hal yang belum diatur.

Hal – hal yang belumdiatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.

Pasal 18 Penetapan.

Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ROHANI ISLAM (ROHSI )

SEKOLAH MENGAH KEJURUAN (SMK ) NEGERI 2 SUBANG

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 Syarat-syarat anggota

  1. Remaja yang ada dilingkungan sekolah smk negeri 2 subang, baik yang di subang atau dari luar subang.
  2. Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi
  3. Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi

Pasal 2 Status Anggota

  1. Anggota biasa adalah remaja yang terdaptar aktif
  2. Anggota istimewa adalah seluruh alumni irma

Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Hak anggota adalah :
  1. Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan
  2. Setiap anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam musyawarah
  3. Setiap anggota istimewa berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi

  1. Kewajiban Anggota adalah :
  1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
  2. Aktip mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh irma
  3. Memilihara nama baik organisasi

Pasal 4 Penghentian Anggota

1. Anggota berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus ROHIS.

c. Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi

1. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat

persetujuan dari dewan pembina.

  1. Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan , pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat .

BAB II

PERMUSYAWARATAN

Pasal 5 musyawarah Anggota

1.Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi

2. musyawarah anggota berfungsi :

a. Mendengarkan , mengevaluasi dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus

ROHIS SMK N 2 SUBANG pada akhir masa jabatannya .

b. Menetapakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

c. Menetapkan garis – garis besar Program Kerja Organisasi

d. Memilih formatur dan med formatur

1. Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali

2. Musyawarah anggota dianggap sak apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta musywarah anggota yang terdaftar.

3. Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah.

Pasal 6 Rapat Pengurus

1. Rapat pengurus terdiri dari :

a. Rapat kerja tahunan

b. Rapat presidium, sekurang-kurangnya 1 kali dalam masa kepengurusan

c. Rapat bidang

d. Rapat harian pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan

2. Rapat pengurus berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus

mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan.

BAB III

PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI

SEHARI-HARI.

Pasal 7 Pengurus

1. Pengurus

a. Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur setelah melalui mekanisme pemilihan dalam musyawarah

b. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan dapat diperpanjang melalui keputusan rapt presidium

c. Jumlah pengurus minimal 15 orang dan maksimal 30 orang dengan komposisi pengurus seagai berikut :

1. Dewan Pembina : 1 orang .

2. Pengurus harian : 13 orang

3. Anggota bidang : 5 orang

2. Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS al-Fikri selama satu tahun,

sedang anggota bidang minimal aktif di ROHIS setengah tahun.

Pasal 8 Hak & Kewajian Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus :

a. Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan dengan AD/ART ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang

b. Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab aik ke dalam maupun ke luar organisasi

c. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi

d. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada musyawarah anggota.

Pasal 9 Administrasi Sehari-hari

Administrasi sehari-hari :

1. Surat keluar

No / B / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn

2. Surat ke dalam

No / A / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn

3. Surat keputusan

No / SK / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn

4. Surat mandat

No / SM / ROHIS / SMKN 2 / Bln / Thn

5. Untuk masing-masing ketua bidang di beri kode :

- Ketua Umum : A

- Ketua Bidang I s/d V : B

6. Untuk masing-masing Sekretaris di eri kode :

- Sekretaris umum : I

- Sekretaris Bidang : II (dari bidang I s/d V )

BAB IV

LAMBANG ROHIS AL-FIKRI SMKN 2 SUBANG

Pasal 10 Lambang

Untuk lamang diserahkan kepada pengurus ROHIS

BAB V PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 11 Perubahan

    1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu.
    2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
    3. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi

Pasal 12 Peralihan

Kekayaan ROHIS Al_Fikri SMKN 2 Subang sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 13 Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus daalam pelaturan organisasi.

2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA ORGANISASI (GBPOK)

ROHANI ISLAM AL-FIKRI BATALYON TARUNA

SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 2 SUBANG

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengertian

1. Garis-garis besar program kerja (GBPKO) merupak garis besar pernyataan kehendak seluruh anggota ROHIS, yang pada hakikatnya merupakan pole umum program kerja yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.

2. Program kerja merupakan dasar rangkaian kegiatan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dinamika dan berkesinambungan dengan program pembangunan nasional.

3. Dasar rangkaian program berupaya untuk mewujudkan tujuan organisasi ROHIS Al-Fikri yang seagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Bab IV pasal 4.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

GBPKO ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang dimaksudkan untuk memberikan kerangka dan arah bagi setiap kegiatan dalam merealisasikan tujuan organisasi

Pasal 3

Landasan

GBPKO dirumuskan berdasarkan landasan Al-Qur’an dan Al-Hadis

Pasal 4

Sitematika

Untuk memberikan gamaran mengenai segala aktivitas, Maka GBPKO dituangkan dalam program kerja oprasional ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang

Pasal 5

Pelaksanaan

GBPKO yang elah ditetapkan musywarah anggota harus dilaksanakan oleh pengurus melalui formatur dan mide formatur terpilih untuk mempertanggungjawbkan pada akhir kepengurusan.

BAB II

PROGRAM KERJA OPRASIONAL

Pasal 6

Pengertian

Program kerja merupakan aktifitas yang menyeluruh, terpadu, berkesinambungan dan dinamis yang di gali dari potensi dasar sebagai modal utama untuk melaksanakan program kerja dalam satu tahun.

Pasal 7

Strategi Program

Jadikan iman seagai tempat berpijak, ilmu dan akhlak seagai langkah, lincah dan taktik, kukuh dalam prinsip, bijak dalam bertindak, luwes dalam bersikap, berlomba dalam kebaikan itu sebagai modal utama dalam melaksanakan program kerja dalam satu organisasi.

Pasal 8

Sasaran Program

Secara umum program kerja ROHIS Al-Fikri SMKN 2 Subang memiliki dua sasaran pokok yaitu bidang intern dan bidang ekstren. Kedua sasaran pokok tersebut mempunyai arah kegiatan yaitu :

    1. Pengemangan daya inteletual dikalangan anggota yang dilandasi iman, ilmu dan amal.
    2. Pemberdayaan kualitas remaja yang siap pakai dalam menatap masa depan yang penuh tantangan.
    3. Menumbuhkembangkan ukhuwah islamiyah dikalangan remaja
    4. Mengembangkan minat dan bakat dikalangan remaja

BAB IV

ALTERNATIF PROGRAM

Pasal 9

Program Kerja Bidang PAO

  1. Mengadakan rapat kerja, siding pleno, dan musywarah anggota
  2. Mengadakan orientasi anggota baru (OAB)
  3. Membentuk jaringan kerja dengan organisasi lain
  4. Mempublikasikan segala aktivitas ROHIS
  5. Mengadakan silaturrahmi antara pengurus dengan anggota
  6. Mengadakan study komparatif dan diskusi tentang kemajuan dan perkembangan organisasi
  7. Mengadakan Audensi dengan lembaga atau organisasi terkait

Pasal 10

Program Kerja Bidang Pendidikan dan Pengajaran

  1. Mengadakan bimbingan ngaji bagi anggota dan siswa/I SMKN 2 Subang yang belum lancer ngaji
  2. Mengadakan pesantren kilat
  3. …………………………………………………………………………………………
  4. …………………………………………………………………………………………

Pasal 11

Bidang Dakwah dan Pengkajian Islam

  1. Mengadakan peringatan hari besar Islam (PHBI)
  2. Mendakan lomba seni-seni Islam : MTQ, STQ dll
  3. Mengatur Jadwal Khutbah Jum’at
  4. Mengadakan kajian keIslaman, seperti Diskusi, seminar dan lokakarya
  5. Mengadakan kajian tafsir al-Qur’an

Pasal 12

Program bidang Pengembangan Minat dan Bakat

  1. Mengadakan pembinaan tilawah al-Qur’an
  2. Membentuk grup Qasidah atau Nasyid
  3. Mengadakan pelatihan pidato dan pembawa acara (MC)
  4. ………………………………………………………………………………………………
  5. ……………………………………………………………………………………………….

Pasal 12

Bidang Sosial

  1. Menjaga kebersihan masjid SMK Negeri 2 Subang
  2. Membuat jadwal kebersihan masjid
  3. Menjaga pasilitas Masjid
  4. Mengumpulkan infaq
  5. ………………………………………………………………………………………………
  6. ………………………………………………………………………………………………

PROGRAM KERJA ROHANI ISLAM (ROHIS) AL-FIKRI

SMKN 2 SUBANG

1. Program Kerja Bidang PAO (Pembinaan Aparat dan Organisasi )

  1. Mengadakan rapat kerja, siding pleno, dan musywarah anggota
  2. Mengadakan orientasi anggota baru (OAB)
  3. Membentuk jaringan kerja dengan organisasi lain
  4. Mempublikasikan segala aktivitas ROHIS
  5. Mengadakan silaturrahmi antara pengurus dengan anggota
  6. Mengadakan study komparatif dan diskusi tentang kemajuan dan perkembangan organisasi
  7. Mengadakan Audensi dengan lembaga atau organisasi terkait

2. Program Kerja Bidang Pendidikan dan Pengajaran

  1. Mengadakan bimbingan ngaji bagi anggota dan siswa/I SMKN 2 Subang yang belum lancer ngaji
  2. Mengadakan pesantren kilat
  3. …………………………………………………………………………………………
  4. …………………………………………………………………………………………

3. Bidang Dakwah dan Pengkajian Islam

1. Mengadakan peringatan hari besar Islam (PHBI)

2. Mendakan lomba seni-seni Islam : MTQ, STQ dll

3. Mengatur Jadwal Khutbah Jum’at

4. Mengadakan kajian keIslaman, seperti Diskusi, seminar dan lokakarya

5. Mengadakan kajian tafsir al-Qur’an

6. Mengatur Jadwal Kultum menjelang shalat Zuhur

4. Program bidang Pengembangan Minat dan Bakat

1. Mengadakan pembinaan tilawah al-Qur’an

2. Membentuk grup Qasidah atau Nasyid

3. Mengadakan pelatihan pidato dan pembawa acara (MC)

4. …………………………………………………………………………………………

5. …………………………………………………………………………………………

6. .

5. Bidang Sosial

  1. Menjaga kebersihan masjid SMK Negeri 2 Subang
  2. Membuat jadwal kebersihan masjid
  3. Menjaga pasilitas Masjid
  4. Mengumpulkan infaq
  5. Bakti Sosial
  6. ………………………………………………………………………………………………

PROGRAM KERJA

EKSTRAKULIKULER ROHANI ISLAM (ROHIS)

SMKN 2 SUBANG

1. Program Kerja Bidang PAO (Pembinaan Aparat dan Organisasi )

1. Mengadakan rapat kerja, siding pleno, dan musywarah anggota

2. Mengadakan orientasi anggota baru (OAB)

3. Membentuk jaringan kerja dengan organisasi lain

4. Mempublikasikan segala aktivitas ROHIS

5. Mengadakan silaturrahmi antara pengurus dengan anggota

6. Mengadakan study komparatif dan diskusi tentang kemajuan dan perkembangan organisasi

7. Mengadakan Audensi dengan lembaga atau organisasi terkait

2. Program Kerja Bidang Pendidikan dan Pengajaran

1. Mengadakan bimbingan ngaji bagi anggota dan siswa/I SMKN 2 Subang yang belum lancer ngaji

2. Mengadakan Pelatihan Dasar kepemimpinan

3. …………………………………………………………………………………………

4. …………………………………………………………………………………………

3. Bidang Dakwah dan Pengkajian Islam

1. Mengadakan peringatan hari besar Islam (PHBI)

2. Mendakan lomba seni-seni Islam : MTQ, STQ dll

3. Mengatur Jadwal Khutbah Jum’at

4. Mengadakan kajian keIslaman, seperti Diskusi, seminar dan lokakarya

5. Mengadakan kajian tafsir al-Qur’an

6. Mengatur Jadwal Kultum menjelang shalat Zuhur

4. Program bidang Pengembangan Minat dan Bakat

1. Mengadakan pembinaan tilawah al-Qur’an

2. Mengadakan Pembinaan kaligrafi Al-Qur’an

3. Mengadakan pelatihan pidato dan pembawa acara (MC)

4. …………………………………………………………………………………………

5. …………………………………………………………………………………………

6. ………………………………………………………………………………………….

5. Bidang Sosial

  1. Menjaga kebersihan masjid SMK Negeri 2 Subang
  2. Membuat jadwal kebersihan masjid
  3. Menjaga pasilitas Masjid
  4. Mengumpulkan infaq
  5. Bakti Sosial
  6. ………………………………………………………………………………………………

Tentang web log ini

Web blog ini berisi panduan bagi remaja muslim untuk saling bertukar informasi, wahana kreativitas, dan penambah wawasan keIslaman